Pelestarian Budaya Melalui Arsitektur Bangunan

Sebagai implementasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40 Tahun 2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah, diselenggarakan FGD Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah di Kabupaten Bantul. Acara bertempat di Gedung Induk Lantai 3 Kompleks Parasamya, Jumat (08/07).

Menghadirkan instansi teknis meliputi Bappeda, DPTR, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, DPUPKP, dan Dinas Kebudayaan, serta narasumber Argo Twikromo. 

Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumberdaya Alam, Fatoni, dalam laporannya menuturkan bahwa tujuan FGD ini adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai arsitektur bangunan bernuansa budaya daerah.

“Maksud dan tujuan acara ini adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai arsitektur bangunan bernuansa budaya daerah, yang sekaligus melestarikan dan memperkuat citra jatidiri Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, menjadikan pedoman dalam usaha pelestarian arsitek bernuansa budaya daerah,” lanjut Fatoni. 

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menyambut baik adanya kegiatan ini. DIY yang telah menyandang gelar keistimewaan, mempunyai beberapa aturan yang harus dijalankan. Bantul menjadi bagian penting dari DIY, dan wajib untuk taat kepada peraturan tersebut. 

“Dalam Pergub No. 40 Tahun 2014, disebutkan bahwa tata laksana bangunan harus memiliki beberapa kriteria, meliputi zonasi bangunan, pola dan gaya arsitektur, pengaturan tentang kelestarian bangunan, rupa bangunan termasuk ornamennya, serta elemen dan komponen yang digunakan,” terang Joko. 

Selanjutnya beliau berharap, para peserta dapat menjadi corong pemerintah untuk pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan gubernur, khususnya yang menyangkut tata kelola bangunan keistimewaan.

Berbagi:

Pos Terbaru :