Problem Menara Telekomunikasi Belum Usai, Pemkab Ajak Ketemu Penyedia Layanan Menara dan Provider

Sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait keberadaan beberapa menara telekomunikasi di Bantul yang dianggap kurang sesuai, Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi dan FGD Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bantul bersama dengan para penyedia menara, provider, serta OPD terkait, pada Selasa siang (22/11/2022) di Hotel Grand Rohan, Banguntapan. 

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta,S.Sos., M.Si, mengatakan, bahwa pihaknya mengindetifikasi terdapat sembilan menara telekomunikasi di Bantul yang pembangunannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. "Kami sudah mengeluarkan surat teguran, tapi belum ada respon hingga saat ini, harusnya surat ini dapat menjadi pembuka pintu komunikasi antara pemerintah dan pemilik (menara) agar ada penyelesaian," ungkap Yulius. 

Senada dengan hal tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, juga menghimbau kepada para penyedia menara telekomunikasi maupun provider untuk segera menindaklanjuti surat yang dilayangkan. "Jangan sampai ada penindakan, karena itu sama-sama merugikan, baik untuk pemerintah yang harus menyisihkan APBD guna menjalankan kegiatan tersebut, dan kerugian materi dari pemilik menara," tegas Halim. 

Sebagai langkah preventif dan pencegahan pelanggaran, pihaknya juga menekankan agar penyedia menara telekomunikasi dan provider dapat memahami aturan yang berlaku. Terlebih saat ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul juga sudah menyediakan aplikasi SISZORA yang memungkinkan penyedia layanan untuk mengakses informasi utamanya terkait zona pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Bantul. 

Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri sangat mendukung adanya investasi di berbagai sektor sejalan dengan misinya yang menempatkan investasi sebagai prioritas. Oleh karenanya berbagai kebijakan yang mendukung iklim yang baik bagi investasi terus diupayakan. Kendati demikian, Pemerintah juga berharap agar investor dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, sehingga pemerintah, investor, dan masyarakat akan berjalan selaras serta membawa dampak yang baik bagi pembangunan daerah. (Am)

 

 

 

 

Berbagi:

Pos Terbaru :