Sosialisasi Penguatan Kelembagaan BUM Desa, Dukung Percepatan Pembangunan Desa

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 3, Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menggelar sosialisasi penguatan kelembagaan BUM Desa pada Selasa (16/5/2023) di BUM Desa Panggung Lestari, Panggungharjo, Sewon.

BUM Desa sendiri merupakan Badan Usaha Milik Desa yang bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan potensi desa. Melalui BUM Desa, desa atau kalurahan juga dapat memanfaatkan aset desa guna menciptakan nilai tambah dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

Oleh sebab itu, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, PDT, dan Transmigrasi, Harlina Sulistyorini, menyebutkan agar kelembagaan BUM Desa semakin kuat, maka BUM Desa harus berpayung hukum yang kuat pula. Terkait hal ini, pihaknya siap mendampingi setiap BUM Desa yang ada lewat kolaborasi dengan berbagai pihak.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menekankan bahwa posisi desa harus terus dikuatkan karena pembangunan desa juga berdampak pada pembangunan bangsa. Komitmen untuk menguatkan posisi desa juga ditunjukkan Kabupaten Bantul dengan berbagai program seperti pemberdayaan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat berbasis padukuhan, hingga hadirnya Dikal (Dana Insentif Kalurahan).

“Kabupaten Bantul terus berinisiatif untuk memperkuat posisi desa dan meningkatkan potensi yang dimiliki desa. Ada banyak program yang kami lakukan. Sehingga mudah-mudahan nantinya seluruh desa di Bantul dan DIY secara keseluruhan mampu mempercepat pembangunan desa menuju inklusi sosial serta berdampak pada sektor ekonomi,” jelas Halim.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Menurutnya, pembangunan desa akan berdampak pada banyak sektor yang pada akhirnya adalah bagaimana caranya meningkatkan kesejahteraan rakyat. (Els)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :