Bantul Gandeng BBPOM, BNN, dan Kemenag untuk Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi

Dalam upaya mewujudkan komitmen untuk meningkatkan sinergitas dan kerjasama yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantul, dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul, serta Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan pada Kamis (12/10/2023) di Ruang Kerja Bupati.

Ungkapan terima kasih disampaikan oleh Bupati Bantul kepada para pimpinan instansi tersebut karena sudah bersedia melakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bantul.

“Pemerintah daerah tidak dapat mengurus semua urusan masyarakat, sehingga perlu adanya sinergi untuk membantu kesejahteraan masyarakat Bantul melalui beberapa instansi tersebut,” ujarnya.

Roy Robert Edison Bonay, A.P., M.M., selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bantul menyampaikan harapannya agar penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja ini nantinya dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul, karena nantinya akan ditindaklanjuti dengan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bantul.

Pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Bantul juga perlu dilakukan untuk menjamin keamanan mutu produk, sebagaimana yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Namun perlu adanya kerjasama antar lintas sektor pemerintah agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.

BBPOM secara berkelanjutan telah melakukan pengawasan pre market serta post market dalam upaya mengawasi peredaran obat dan makanan di Kabupaten Bantul. Premarket dimulai dengan melakukan pendampingan dan pembinaan dalam rangka sertifikasi dan perizinan produk, sedangkan untuk post market dilakukan pengawasan pada obat dan makanan setelah mendapatkan izin edar dan setelah beredar di masyarakat.

“Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan obat dan makanan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Bantul,” pungkas Bagus Heri Purnomo, S.Si., Apt., selaku Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta dalam acara tersebut. (Pg)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :