Sosialisasi Reformasi Kalurahan: Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Tanah Desa

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Selasa (12/12/2023) menggelar Sosialisasi Reformasi Kalurahan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas kalurahan dalam mengelola tanah kalurahan di Burza Hotel. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul, perangkat daerah terkait, Panewu, dan perangkat kalurahan se-Kabupaten Bantul.

Kepala DPTR, Ir. Suprianto, M.Si., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya, Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan bagaimana mengelola tanah kalurahan maupun tanah kesultanan.

“Selain itu, yang tidak kalah penting adalah bagaimana pengukuran, mengubah dokumen, dan membuat sertifikat tanah kalurahan,” ujar Suprianto.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menuturkan bahwa kita baru mendapatkan amanat dari Gubernur DIY tentang Pergub No. 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Birokrasi Kalurahan. 

“Tujuan reformasi birokrasi adalah bagaimana pemerintah mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kalurahan melakukan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel,” ujar Bupati.

Bupati melanjutkan, oleh karenanya Gubernur DIY mencanangkan reformasi birokrasi kalurahan yang oleh pemkab bantul kita tangkap sebagai peluang untuk menata kembali langkah-langkah agar pemerintahan di Kabupaten Bantul dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga ke level kalurahan. 

“Dan hari ini kita mulai reformasi kalurahan secara tematik di Bidang Pertanahan Dan Tata Ruang agar semua dapat menjalankan tugas sesuai amanat Gubernur DIY,” tandas Bupati. (Ans) 

 

Berbagi:

Pos Terbaru :