29 Hari Menuju Pemilu, 1.995 Alat Peraga Kampanye di Bantul Ditertibkan Bawaslu

Senyum lebar itu terbesit dari wajah Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, sewaktu ditanya apakah ada tekanan yang diterima saat proses penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bantul. “Ya, tentu ada,” ujarnya santai namun lugas. “Ada beberapa yang telepon, lapor, protes. Tapi tidak apa-apa. Biasanya karena belum paham. Setelah kami jelaskan, akhirnya jadi lebih mengerti,” imbuh Didik.

Dalam konteks kepemiluan yang berkaitan dengan APK, Bawaslu Kabupaten Bantul mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 68 tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye. Dalam Peraturan Bupati inilah, tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye diatur secara detail, termasuk hal-hal yang dilarang.

“Titik poinnya yang dilarang itu. Ketika tata caranya melanggar, maka itu yang akan dilakukan penertiban. Sejauh ini, yang sudah kami tertibkan sejumlah 1.995 APK. Ada banyak jenis. Tapi mayoritas yang kami temukan itu yang dipaku atau diikat di pohon, dipasang di dekat lampu pengatur lalu lintas, di lingkungan fasilitas pemerintah, atau kalau spanduk itu dipasang melintang,” beber Didik.

Dalam pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu menerapkan mekanisme berbasis kewilayahan. Pasukan Bawaslu yang tersebar di 75 kalurahan dan 17 kapanewon yang ada di Kabupaten Bantul bergerak untuk mengidentifikasi mana saja APK yang diduga melanggar. Setelah itu, dilakukan pengkajian dan penarikan kesimpulan apakah betul-betul melanggar atau tidak. Jika memang terbukti melanggar, pengawas tingkat kapanewon akan memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu. Jadi, Bawaslu tidak akan sekonyong-konyong membersihkan APK yang melanggar.

“Ada proses mengirimkan saran perbaikan kepada peserta pemilu agar dipindahkan atau ditertibkan secara mandiri. Kalau tidak diindahkan, baru kemudian kami mengirim rekomendasi ke KPU untuk berkomunikasi dengan Partai Politik. Kami tunggu tiga hari. Kalau masih belum ada aksi, kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Tim Satgas Gabungan seperti Polres, Kodim, DLH, PLN, Diskominfo, dan Dishub,” jelas Didik.

Penertiban dan pengawasan APK akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024. Selama masa ini, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif. Namun, masyarakat tidak disarankan untuk melepas sendiri ketika menemukan APK yang mengganggu atau melanggar karena dapat menimbulkan situasi yang tidak nyaman. Akan lebih baik apabila masyarakat melaporkan hal tersebut kepada pengawas untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, seluruh APK yang telah ditertibkan Bawaslu sudah menjadi bagian dari barang sitaan pelanggaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Artinya, barang tersebut tidak dapat diambil kembali dan disimpan di gudang Bawaslu hingga tahapan pemilu selesai. (Els)

Berbagi:

Pos Terbaru :