Sambut HUT Kemerdekaan Ke-93 RI, Warga Binaan Rutan Pajangan Dapat Remisi

Sebanyak 93 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul hari ini, Sabtu (17/08/2024) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa hukumannya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, S.IP., M.H., di hadapan para pejabat rutan, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta keluarga dari warga binaan. Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Hermawan menyampaikan bahwa tema besar yang diusung dalam memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 RI ini adalah "Nusantara Baru Indonesia Maju". Nusantara Baru adalah refleksi dari semangat gotong royong kita untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju dan berdaya saing tinggi. 

Selain itu, Hermawan melanjutkan, sebagai wujud keberpihakan kita kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian Remisi kepada Narapidana. Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

“Oleh karenanya, di Hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana, yang terdiri dari 175.728 orang narapidana umum dan 1.256 orang anak binaan,” ujar Hermawan. 

“Kami berharap, remisi ini dapat mendorong warga binaan yang lainnya untuk berkelakuan baik agar nantinya setelah lepas dari masa tahanan dapat langsung berkontribusi langsung ke masyarakat Bantul kembali,” lanjutnya. 

Sedangkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Bantul, Raden Bhaskoro Nugroho Poetra, yang diwawancarai secara terpisah menyampaikan, untuk Rutan Kelas IIB Bantul sendiri, warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 93 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 86 orang mendapat Remisi Umum 1 dan 7 orang mendapat Remisi Umum 2 atau langsung bebas. (Ans) 

 

Berbagi:

Pos Terbaru :