Jelang Pilkada 2024, KPU Bantul Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan

Menjelang pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul gelar Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024 yang dikemas dalam acara Obrolan Pilkada 2024 bersama dengan partai politik, stakeholer terkait dan rekan media di Pendopo KPU, Kamis (22/8/2024).

“Kita akan menghadapi tahapan berikutnya yaitu pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024. Sesuai ketentuan regulasi kita akan lakukan pada 27-29 Agustus 2024,” terang Ketua KPU Joko Santoso. 

Joko menjelaskan bahwa tahapan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya yakni pemutakhiran data pemilih yang kemudian dituangkan dalam daftar pemilih sementara (DPS). “Sampai detik kemarin tahapan terakhir yang dilakukan yaitu pemutakhiran data pemilih. Kemarin sudah ada DPS yang sudah kita tetapkan lalu kita umumkan,” imbuhnya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat agar mengecek daftar pemilih tetap (DPT) secara online untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum sehingga dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November mendatang. 

“Harapan kami bagi masyarakat yang belum masuk di DPS agar di tanggal 27 November nanti bisa menggunakannya (hak suara) harus masuk di dalam DPT. Nah itu segera yang belum masuk DPS itu masyarakat mengecek DPT online apakah sudah masuk apa belum. Kalau belum segera laporkan ke panitia pemungutan suara,” kata Joko. 

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa pihaknya telah siap dengan tahapan berikutnya yaitu pendaftaran bakal pasangan calon dengan mengacu pada ketentuan regulasi yang ada. Ia menekankan bahwa KPU bersifat hierarkis dan berpedoman pada ketentuan dan arahan dari KPU Pusat. 

“KPU itu sifatnya adalah hierarkis, sesuai ketentuan undang-undang bahwa kami ini melaksanakan ketentuan kebijakan yang diatur oleh KPU RI. Artinya apa, kami menunggu kebijakan KPU RI  terkait dengan syarat-syarat pendaftaran itu nah kita tunggu regulasinya tapi kami menyatakan siap dengan segala regulasi yang sudah akan ditentukan oleh KPU RI,” tandasnya. (Fza)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :