Kebijakan mengenai work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB Nomor 2 Tahun 2025. Dalam Surat Edaran tersebut, pelaksanaan WFA diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
WFA atau yang diartikan sebagai bekerja dari mana saja dan bisa melakukan pekerjaan dari jarak jauh dimaksudkan agar pegawai lebih fleksibel dalam bekerja. Pula, kebijakan WFA sebagaimana yang diatur dalam SE Menpan RB Nomor 2 memiliki tujuan agar kemacetan lalu lintas yang sering terjadi selama arus mudik dapat berkurang. Kendati demikian, setiap instansi pemerintahan diberi keleluasaan dalam mengatur pola kerja. Entah itu dengan sistem bekerja dari kantor, bekerja dari rumah, WFA, atau kombinasi dari ketiganya.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan tidak menerapkan WFA menjelang libur lebaran ini. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, menuturkan bahwa keputusan ini diambil karena tidak ada urgensi yang terlalu mengikat apabila menerapkan WFA bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
“WFA menjelang lebaran itu filosofinya mengurai kemacetan. Kalau kita lihat di Jakarta yang sebagian besar instansi pemerintah di sana menerapkan WFA, karena banyak perantau yang akan mudik. Kalau di Bantul, kebalikannya. Justru kita yang akan menerima pemudik,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, Agus menegaskan, sebagai wilayah yang akan dibanjiri pemudik, Bantul tengah bersolek dan menggenjot berbagai sektor agar musim mudik kali ini berjalan lancar. Seperti perbaikan-perbaikan infrastruktur, penambahan rambu-rambu lalu lintas, pengecekan jalur, memastikan kesiapan layanan fasilitas kesehatan, hingga kesiapan sektor pariwisata mengingat Bantul juga masih menjadi salah satu primadona yang dikunjungi wisatawan saat mudik.
“Lah, pekerjaan-pekerjaan itu tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Jadi justru kita sedang mempersiapkan banyak hal agar para pemudik ini nyaman,” imbuhnya.
Akan tetapi, Agus mempersilakan bagi ASN yang butuh tambahan waktu untuk mudik untuk mengambil cuti yang bersambung dengan cuti bersama dan libur lebaran. Menilik dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, jadwal libur dan cuti bersama lebaran tahun ini berlaku mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. (Els)