Bryan Manov, Korban Lain dari Mafia Tanah Dapat Pendampingan Hukum dari Pemkab Bantul

Kasus mafia tanah yang mirip dengan Mbah Tupon rupanya memakan korban lain. Bryan Manov Qrisna Huri, warga Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul merupakan korban lain dari mafia tanah yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama. Modus atau polanya pun mirip. Pula, Bryan tidaklah buta huruf seperti Mbah Tupon.

Usai melakukan audiensi dengan Bupati Bantul pada Senin lalu, hari ini Rabu (7/5/2025) Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar pertemuan yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hermawan Setiaji. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bryan Manov, Bagian Hukum Kabupaten Bantul, serta BPN/ATR Bantul ini didapatkan informasi lebih lanjut terkait kronologi kasus yang dialami Bryan Manov.

“Kita kan memastikan informasi dari yang bersangkutan langsung untuk mendapatkan gambaran kasusnya seperti apa. Sudah disampaikan juga kronologis hukumnya seperti apa dan hari ini sudah kita putuskan untuk hari ini mulai kita dampingi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan bahwa Bryan sebagai perwakilan keluarga sepakat untuk didampingi Tim Hukum dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Surat kuasa khusus sudah disiapkan dan siap diserahkan oleh Bryan kepada Bagian Hukum. Setelahnya, segala tindakan hukum akan didampingi penuh, termasuk pelaporan ke Polda DIY.

Mengamini hal tersebut, Bryan Manov menyampaikan akan segera menyerahkan kembali surat kuasa agar pendampingan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul dapat berjalan optimal.

“Ya ini nanti akan saya tanda tangani dengan adik saya dan besok pagi akan diserahkan ke bagian hukum,” ujar Bryan.

Selain itu, Bryan menerangkan pada pertemuan yang digelar hari ini, ia juga mendapat pemaparan dari BPN mengenai proses perpindahan sertifikat menjadi nama Muhammad Achmadi. Warkah-warkah atau dokumen yang terkait juga ditunjukkan dalam pertemuan tersebut.

“BPN menjelaskan warkah proses peralihan. Prosesnya turun waris dulu. Lalu ada proses penyimpangan, yaitu proses jual beli. Ada tanda tangan saya dan adik saya tapi saya yakini itu palsu,” jelasnya.

Bryan menegaskan bahwa identitas dan tanda tangan miliknya pada warkah proses jual beli adalah palsu. Sebab, usai sertifikat turun waris untuknya dan adiknya selesai, bukannya langsung diserahkan kepada Bryan, tapi justru terjadi proses jual beli yang menyimpang.

Terkait hal ini, BPN/ATR Bantul berinisiatif untuk melakukan pemblokiran pada sertifikat atas nama Muhammad Achmadi. Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk menguak kasus mafia tanah yang menimpa Bryan Manov. (Els)

Berbagi:

Pos Terbaru :