Verifikasi Hybrid Kabupaten Layak Anak 2025, Bantul Incar Status KLA Paripurna

Kabupaten Bantul menjalani penilaian verifikasi lapangan hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, di Ruang Command Center Dinas Kominfo Bantul, pada Selasa (20/5/2025). 

Sebagai informasi, predikat Kabupaten Layak Anak merupakan penghargaan yang diberikan kepada daerah yang memiliki sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak melalui kolaborasi berbagai sektor. Kabupaten Bantul sendiri saat ini telah mencapai predikat KLA kategori Utama, dan tinggal satu langkah lagi untuk mencapai KLA Paripurna.

Verifikasi lapangan yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya ini menjadi langkah penting dalam menilai komitmen dan kesiapan daerah dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. 

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul terus berbenah untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Melalui proses verifikasi tahun ini, Pemkab Bantul menargetkan predikat Kabupaten Layak Anak dengan kategori Paripurna.

"Untuk mencapai tujuan Kabupaten Layak Anak, pemerintah Kabupaten Bantul telah dan terus melakukan berbagai upaya, baik dalam bentuk kebijakan, peraturan maupun program-program yang berpihak pada anak," kata Wakil Bupati.

Penilaian KLA dari masing-masing kelembagaan dikelompokkan dalam lima klaster, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, serta perlindungan khusus anak dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, menyampaikan paparannya terkait berbagai inovasi yang telah dilakukan Pemkab Bantul dalam mendukung tiap klaster KLA. 

Verifikasi oleh tim dari pusat mencakup proses verifikasi evaluasi KLA 2025 bersama Forum Anak Bantul (Fornaba) dan proses verifikasi layanan pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak yang juga dilakukan melalui virtual tour. 

Oleh tim verifikator Kemen PPPA, Pemkab Bantul diberikan waktu tiga hari guna melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penilaiannya. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :