Pemerintah Kabupaten Bantul resmi mengukuhkan 19 pengurus baru Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) untuk masa bakti 2024-2028. Proses pengukuhan berlangsung di Pendopo Parasamya pada, Rabu (11/06/2025). Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, organisasi sosial, serta para tamu undangan.
Acara diawali dengan laporan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Gunawan Budi Santoso, yang menyampaikan bahwa pengukuhan ini dilandasi oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, serta Keputusan Bupati Bantul Nomor 449 Tahun 2024.
“Pengukuhan ini bertujuan memperkuat sinergi antar organisasi sosial di Kabupaten Bantul, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Gunawan
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta mengukuhkan secara langsung 19 orang pengurus baru LKKS masa bakti 2024-2028.
“Saya percaya saudara-saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh amanah, dan tanggung jawab,” tegas Wakil Bupati.
Penyerahan Surat Keputusann Bupati dilakukan secara simbolis kepada Ketua LKKS baru sebagai bentuk peneguhan amanah. Wakil Bupati menyampaikan bahwa LKKS adalah lembaga non pemerintah yang bersifat terbuka, independen, dan mandiri, yang memiliki peran penting dalam menyatukan pergerakan 69 lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tersebar di Bantul.
“Keberadaan LKKS menjadi jembatan penting antara masyarakat dengan pemerintah daerah dalam menangani berbagai isu sosial seperti anak, lansia, disabilitas, gangguan jiwa, dan napza," imbuhnya.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga sosial, dunia usaha, dan pemerintah dalam menciptakan sistem pelayanan sosial yang inklusif, responsif, dan berkelanjutan. Pengurus LKKS diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan ikhlas sebagai pelayan masyarakat.
“Mari kita jadikan Kabupaten Bantul sebagai daerah yang tangguh dalam mengelola persoalan sosial dengan koordinasi yang efektif," pungkasnya.
Melalui pengukuhan ini, Pemkab Bantul menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung berbagai progam sosial yang digerakkan oleh LKKS, sepanjang sejalan dengan visi pembangunan daerah dan upaya penanggulangan permasalahan sosial di masyarakat. (AG)