Kejari dan Kalurahan Teken Pakta Integritas Bangun Budaya Antikorupsi

Sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menginginkan pemerataan melalui pembangunan dari desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul hadir dan turut bersinergi dengan pemerintah kalurahan Kabupaten Bantul. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pakta integritas yang dilaksanakan di Waroeng Omah Sawah, Sewon, bantul, pada Kamis (21/8/2025). 

Pihak pemerintah kalurahan diwakili oleh Lurah Seloharjo, Lurah Sumberagung, dan Lurah Kebonagung sementara dari pihak Kejari Bantul penandatanganan dilakukan oleh Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejari Bantul.

Usai penandatanganan, Kristanti menyampaikan bahwa PKS dan pakta integritas ini lahir dari perhatian Kejari terhadap berbagai masalah yang muncul di kalurahan sekaligus dimaksudkan untuk upaya pencegahan ke depan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kejari Bantul untuk membangun budaya anti korupsi

“Ada dua dokumen yang ditanda tangani, Yang pertama adalah perjanjian kerjasama terkait dengan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan juga pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Yang kedua adalah pakta integritas sebagai komitmen bersama bagi kita untuk membangun budaya anti korupsi,” jelas Kristanti.

Terdapat dua masalah yang disorot oleh pihak Kejari, yakni penggunaan Dana Desa termasuk penggunaan oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDM) dan tata kelola keuangan pada umumnya, serta pengelolaan aset desa. Untuk tata kelola keuangan Dana Desa, Kristanti mewanti-wanti agar tidak terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, ia akan meminta pengacara negara untuk hadir saat dilakukan persetujuan rencana bisnis dalam KDM. Sementara terkait dengan pengelolaan aset tanah desa, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan.

“Jadi semuanya harapan kami di kalurahan-kalurahan nanti tidak ada lagi tanah-tanah yang tidak sesuai prosedur kemanfaatannya. Termasuk juga tanah-tanah yang sudah masuk di dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun tanah LP2B,” terangnya.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, memberi apresiasi atas penandatanganan PKS dan pakta integritas ini. Ia berharap pendampingan dan arahan dari Kejari dapat mendorong pemerintah kalurahan untuk mencapai kinerja yang baik dengan akuntabilitas tinggi. Menurut Halim, pemerintah kalurahan harus terus berinovasi dalam kebijakan dan penganggaran guna mempercepat kinerja, namun tetap wajib menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum agar setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan. Kedua hal ini dinilai penting mengingat kalurahan memperoleh peran vital dalam pembangunan saat ini, yakni sebagai penyangga ketahanan pangan dan diharapkan menjadi kekuatan ekonomi baru.

“Baik pengelolaan keuangan, pengelolaan aset-aset, termasuk hak-hak keuangan, mulai lurah dan seluruh perangkat kalurahan harus dilakukan secara akuntabel. Tidak boleh melampaui aturan yang sudah ditetapkan,” pesan Halim.

Selain itu, Halim mengimbau agar KDM mengoptimalkan jumlah anggota untuk meningkatkan akumulasi modal sebelum mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan dengan jaminan Dana Desa. Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini juga tengah mengupayakan percepatan digitalisasi KDM agar pencatatan keuangan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Jhn)

Berbagi:

Pos Terbaru :