Satpol PP Bantul Bahas Implementasi Penegakan Perda di Tengah Pemberlakuan KUHP Baru

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar diskusi dengan tema Implementasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara ini berlangsung di Waroeng Omah Sawah, Rabu (29/10/2025). 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayu Broto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyesuaian kebijakan daerah terhadap dinamika hukum nasional, khususnya setelah diberlakukannya KUHP baru.

“Paling tinggi 50 juta untuk sekali lagi agar ada ketaatan hukum di masyarakat. Nah, beberapa ancaman hukuman ini telah kita terapkan, bahkan ada pelanggaran yang sampai kena hukuman denda pidana yang maksimal sampai 50 juta rupiah. Namun demikian denda yang kiranya sampai maksimal ini belum sepenuhnya bisa mewujudkan ketaatan hukum masyarakat,” terang Jati Bayu Broto. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, terdapat perubahan mendasar terhadap klasifikasi tindak pidana dan sanksinya. Salah satunya adalah penghapusan kategori sanksi pidana ringan, yang berdampak langsung terhadap penegakan Perda di daerah.

“Sementara kita tahu dengan adanya undang-undang yang baru, yaitu undang-undang nomor satu tahun 2023 tentang kita undang-undang hukum pidana, sudah tidak ada lagi sanksi pidana ringan. Hanya dibuat klasifikasi dan peraturan daerah masuk di kategori klasifikasi pertama yang ancaman hukumannya hanya denda yang maksimal hanya 1 juta rupiah. Oleh karena itu kira-kira bagaimana ke depan dengan perubahan itu, perda-perda kita harus bagaimana. Penegakan hukum, penegakan perdanya nanti bagaimana agar efektif,” imbuhnya. 

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, antara lain Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul.

Dalam kesempatan tersebut, Jati juga menyoroti beberapa permasalahan aktual yang sedang dihadapi Satpol PP Bantul dan menarik perhatian publik, seperti maraknya laporan penjualan daging anjing di wilayah Kapanewon Kretek dan bakso mengandung daging babi di wilayah Kasihan.

“Banyak laporan-laporan yang masuk. Sementara hukumnya masih kita cari bentuk penerapannya yang tepat. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita diskusikan agar ke depan penegakan hukum dan penegakan Perda bisa dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang baru,” pungkasnya. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :