Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dimana adanya jaminan untuk memastikan masyarakat bisa mengakses informasi yang ada di badan publik. kemudian kabupaten bantul sendiri telah memiliki Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Daerah ini menjamin informasi Badan Publik yang bisa diakses oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi’ Aidin saat melaporkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul, Selasa (02/12/2025) di Pendopo Manggala Parasamya.
Bobot menyatakan, tujuan penyelenggaraan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul yakni untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dan sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai keterbukaan informasi publik. Badan publik sasaran yakni 29 perangkat daerah, 17 kapanewon, 3 BUMD, dan 36 kalurahan.
“Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun 2025 ini dilakukan oleh KID DIY yang proses penilaiannya dibagi dalam 2 kriteria, yaitu penilaian aspek administrasi dengan mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan penilaian aspek kualitas layanan informasi publik melalui penilaian website atau media sosial Badan Publik dan Uji Akses,” ujar Bobot.

Hasilnya, 7 Badan Publik dengan kualifikasi Informatif, 30 badan publik dengan kualifikasi Menuju Informatif, 27 badan publik dengan kualifikasi Cukup Informatif, 11 Badan Publik dengan kualifikasi Kurang Informatif, 13 Badan Publik dengan kualifikasi Tidak Informatif.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang turut hadir dalam acara tersebut menginstruksikan khususnya kepada badan publik yg kurang maupun tidak informatif untuk meng-upgrade diri agar menjadi badan publik yang informatif.
“Karena informasi adalah hak rakyat dan kewajiban bagi badan publik,” tegas Halim.
Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap seluruh badan publik semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Upaya ini tidak hanya untuk memenuhi amanat regulasi, tetapi juga untuk memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah. (Ami)





