Bertempat di Astana Gedong Jejeran, Wonokromo, Pleret, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menghadiri acara Kenduri Hadiningrat pada Minggu (28/12/2025). Dalam acara tersebut Bupati Bantul juga sekaligus melakukan Pemasangan Cagar Budaya pada makam KRT. Sumodiningrat.
Dalam sambutannya, Bupati Bantul menggarisbawahi bahwa sebagai cikal bakal Kerajaan Mataram Islam, di Bantul terdapat banyak peninggalan bersejarah, salah satunya adalah makam para tokoh dari masa lalu. Hematnya, warisan ini harus dijaga sebagai pembelajaran untuk generasi mendatang.
“Struktur cagar budaya ini disusun agar generasi muda tidak kehilangan sejarahnya sendiri. Ini juga salah satu media untuk merawat, menyosialisasikan, serta memberikan pemahaman yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik terutama generasi muda,” ungkap Halim.
Selain untuk menjaga sejarah, penetapan sebagai struktur cagar budaya juga merupakan respon dari polemik terkait sosok KRT. Sumodiningrat. Terbitnya SK penetapan ini menjadi bukti bahwa KRT. Sumodiningrat merupakan tokoh yang memiliki peran signifikan dalam sejarah, terutama dalam peristiwa Geger Sepehi.
Hal ini diamini oleh Dosen Sosiologi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, M. Yaser Arafat, M.A. Menurutnya penetapan struktur cagar budaya ini tidak terbatas pada silsilah semata, tetapi pada keterkaitannya dengan sejarah panjang kerajaan Mataram Islam. Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa catatan mengenai KRT. Sumodiningrat baik di Keraton Ngayogyakarta maupun Surakarta tidak ada perbedaan, sehingga keabsahan penetapan ini dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi bukan masalah ini keturunan siapa, ini terkait sejarah Mataram Islam sejak Panembahan Senopati hingga saat ini. Dengan kata lain perkara sejarah bangsa Indonesia,” tegasnya.
Diketahui KRT. Sumodiningrat lahir pada tahun 1760-an dan merupakan cucu dari Sri Sultan Hamengkubuwono I. Nasabnya ke atas tersambung kepada Kyai Ageng Penjawi, salah satu tokoh pendiri Mataram Islam di selatan Jawa pada pertengahan abad ke-16.
Beberapa pihak meyakini bahwa KRT. Sumodiningrat yang dimakamkan di Astana Gedong Jejeran merupakan orang lain. Melalui penetapan SK yang didasarkan pada kajian ilmiah ini, diharapkan polemik tersebut berakhir. Hal ini sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran Pemerintah Kabupaten Bantul di bidang kebudayaan dengan menjaga dan melestarikan situs bersejarah. (Hahn)





