GKR Mangkubumi Serahkan Serat Palilah untuk Warga Pedak Baru, Bupati Bantul: Wujud Kepastian Hukum

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi secara langsung menyerahkan Serat Palilah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat kepada 52 warga kawasan Pedak Baru, Padukuhan Karangjambe, Kalurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Kamis (30/04/2026). Penyerahan dokumen pemanfaatan tanah Kasultanan ini menandai babak baru penataan kawasan yang sebelumnya merupakan daerah kumuh dan rawan banjir.

Acara yang berlangsung di kawasan Pedak Baru ini dihadiri langsung oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, jajaran Forkopimda, Pengageng II Kawedanan Panitikismo KRT Suryo Satriyanto, serta Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito.

Dalam sambutannya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa penyerahan Serat Palilah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga yang menempati tanah Kasultanan.

"Momen ini sangat dinantikan. Ini adalah wujud nyata hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul mengucapkan terima kasih kepada GKR Mangkubumi yang berkenan rawuh langsung menyerahkan dokumen ini," ujar Halim.

Halim menjelaskan bahwa penataan Pedak Baru merupakan hasil kerja kolektif. Melalui DPUPKP Kabupaten Bantul, kawasan tersebut telah direvitalisasi sejak tahun 2025. Daerah yang dulunya rawan banjir kini telah berubah menjadi hunian yang layak, aman, dan nyaman. Ia juga menyebut keberhasilan ini sebagai best practice penyelesaian masalah hunian di atas tanah kalurahan dengan mengembalikan hak tanah kepada Kasultanan sesuai amanat UU Keistimewaan DIY.

"Saya berharap keberhasilan di Banguntapan ini dapat menjadi teladan bagi kalurahan lain dalam mengelola permasalahan pertanahan melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, Keraton, dan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, GKR Mangkubumi dalam arahannya berpesan agar warga menjaga lahan tersebut dengan sebaik-baiknya. Beliau menjelaskan bahwa Serat Palilah ini merupakan izin awal yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

"Nanti kalau kami sudah mendapat sertifikat dari Pak Kakanwil (BPN), Serat Palilah ini akan kita tukar dengan Serat Kekancingan yang masa berlakunya lebih panjang lagi. Jadi, kalau untuk rumah tinggal, bisa untuk Bapak/Ibu hingga turun-temurun ke anak cucu (diplir putro)," jelas GKR Mangkubumi.

Putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X ini juga mengapresiasi kerja keras tim dari Kawedanan Panitikismo dan Daton Donosuyoso yang telah melakukan pendataan dan pemetaan di lapangan. Ia berharap dengan adanya kepastian izin tinggal ini, taraf hidup dan kesejahteraan warga Pedak Baru dapat terus meningkat.

"Sekarang sudah bisa tidur nyenyak nggih, bapak/ibu. Mari kita jaga bersama lingkungannya agar tetap bersih dan tidak banjir lagi, supaya anak-anak kita bisa tumbuh dan berkarya dengan baik," pungkasnya.

Kegiatan diakhiri dengan perkenalan tim teknis dari Keraton Yogyakarta yang selama ini bekerja di balik layar dalam proses administrasi pertanahan, disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat yang menyambut antusias kepastian hak hunian mereka. (Ami)

Berbagi:

Pos Terbaru :