Kantor Camat Bantul Diciptakan Sebagai Kantor Bebas Asap Rokok

Melihat dan memperhatikan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Nomor 42 Tahun 2000 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dijelaskan bahwa guna melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi kesehatan perokok pasif maka diperlukan pengaturan terhadap perilaku merokok.

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut di atas, setelah sebelumnya diadakan koordinasi intern, maka di Kantor Camat Bantul pada saat ini telah ditetapkan sebagai KANTOR BEBAS ASAP ROKOK. Hal itu didukung pula dengan sosialisasi kepada seluruh karyawan/karyawati Kecamatan Bantul, dan juga telah diadakan Launching Kantor Bebas Asap Rokok di Pendopo Kecamatan Bantul pada hari Selasa (22/06).

Bersamaan dengan penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Nasional Tahun 2010, acara Launching Kantor Bebas Rokok tersebut dibuka oleh Asteria Unik Prawati,SKM,M.Kes. Launching tersebut ditandai dengan penempelan tulisan TERIMA KASIH ANDA TIDAK MEROKOK DI TEMPAT INI oleh Asteria Unik Prawati, SKM,M.Kes dan juga oleh Bedjo Utomo,SH (Assisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bantul) yang mewakili Bupati Bantul.

Dalam kesempatan itu, lebih lanjut disampaikan oleh Camat Bantul, Tri Muryamini,SIP bahwa, penetapan Kantor Camat Bantul sebagai Kantor Bebas Asap Rokok ini bukan merupakan bentuk larangan untuk merokok tetapi kebijakan ini sebagai bentuk himbauan kepada semua pihak yang melaksanakan aktivitas di Kantor Camat Bantul untuk saling menghargai atau menghormati terhadap setiap orang.

Lebih lanjut Tri Muryamini,SIP menjelaskan bahwa, kalimat saya tadi bisa diartikan bahwa orang boleh merokok tetapi jangan sampai mengganggu orang lain yang tidak merokok dan begitu juga sebaliknya.

Untuk mendukung kebijakan tentang Kawasan Bebas Asap Rokok, maka telah diambil langkah-langkah sebagai berikut; pertama Seluruh karyawan/karyawati Kecamatan Bantul (Praja dan Nivo) dan semua pihak yang mel;aksanakan aktivitas di lingkungan Kantor Camat Bantul dihimbau untuk tidak merokok di tempat yang dinyatakan sebagai tempat bebas asap rokok. Kedua Bagi karyawan/karyawati Kecamatan Bantul dan Tamu yang akan melaksanakan aktivitas merokok telah disediakan tempat merokok. Ketiga Seluruh karyawan/karyawati Kecamatan Bantul agar berpartisipasi aktif menginformasikan hal-hal tersebut kepada semua pihak yang melaksanakan aktivitas di lingkungan Kantor Camat Bantul, guna terwujudnya lingkungan kantor/tempat kerja yang sehat dan nyaman. Keempat Pemasangan tulisan tentang kawasan bebas asap rokok, dan tempat merokok di tempat yang telah ditentukan.

Dengan adanya tata aturan baru tersebut, diharapkan seluruh pihak yang berada di kawasan yang bebas asap rokok tersebut bisa menghargai dan menghormatinya, sehingga bisa terwujud pula Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (dewi humas)

Berbagi:

Pos Terbaru :