BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, PERDA BANTUL MENYESUAIKAN
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Sunarto, SH, MM ketika ditemui di kantornya Jumat, 09 Juli 2010.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Bantul sudah tidak sesuai lagi. Selain itu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Lebih lanjut menurut Sunarto kedua Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) yaitu Pajak Daerah dan BPHTB sudah dibahas dan sudah dapat persetujuan bersama Ketua DPRD dan Bupati Bantul. Sekarang masih dalam evaluasi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rencana bulan Agustus 2010 akan mengajukan Raperda Retribusi Umum dan Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Tertentu. (dewi humas)