Perijinan Jasa Kontruksi Sesuai Dengan Perda No.29 Tahun 2001

Masyarakat menginginkan adanya kemudahan dan kelancaran dalam proses birokrasi. Oleh karena itu, Pemda Bantul berusaha membuat Perda yang bisa diterapkan dengan baik, sehingga bisa mempermudah masyarakat dalam melaksanakan dan menjaga potensi masyarakat serta lingkungannya. Termasuk juga dalam pelayanan pengajuan dan pengolahan perijinan yang berhubungan dengan masyarakat.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perijinan Bantul,Drs Helmi Jamharis,MM, yang mewakili Bupati Bantul dalam menyambut rombongan tamu dari DPRD Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat pada hari Rabu (14/07).

Pimpinan rombongan DPRD Sukabumi H.Suwanda Somawinata,SE menyampaikan maksud mereka datang ke Bantul, kami serombongan datang ke Bantul dengan maksud dan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses berlakunya aturan dan pelaksanaan tentang perijinan jasa kontruksi di Bantul. Untuk itu kami sangat mengharap penjelasan dan berbagi ilmu mengenai hal tersebut agar bisa kami gunakan untuk bahan penyusunan Perda di Kabupaten kami.

Menanggapi hal tersebut, Drs.Helmi Jamharis,MM mengatakan bahwa, proses perijinan untuk jasa kontruksi atau pembangunan berdasar pada Perda Kabupaten Bantul No.29 Tahun 2001. Pelaksanaan mulai dari pengajuan ijin serta pengesahan dilakukan oleh Dinas Perijinan, akan tetapi dalam prosesnya juga berurusan dengan bagian SKPD yang lain,yaitu bagian Tata Pemerintahan,Administrasi Pembangunan,Bappeda dan DPU. Perijinan kontruksi itu mencakup program pembangunan Pemda Bantul ataupun program Swadaya masyarakat. Dan di APBD 2010 sudah ada anggaran untuk program kemasyarakatan yaitu Bantuan Sosial Kemasyarakatan (BSK) sebesar Rp 6 miliar.

Dengan adanya program BSK di Kabupaten Bantul, mampu mendorong dan membantu masyarakat dalam perbaikan kondisi serta jalannya kehidupan masyarakat maupun lingkungannya. Peran serta masyarakat juga sangat mendukung dalam pelaksanaan program pembangunan yang direncanakan Pemda Bantul. Selain program dari pemerintah, diharapkan juga partisipasi masyarakat untuk mandiri dan kreatif dengan disalurkan dalam program Swadaya Masyarakat mengenai upaya-upaya pembangunan dan pelestarian potensi lingkungan-masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk merancang dan melaksanakan program-program yang mereka butuhkan. Dan Pemda Bantul mendukung program tersebut dengan memberikan dana stimulan untuk pelaksanaan program Swadaya Masyarakat. (dewi humas)

Berbagi:

Pos Terbaru :