Perubahan jam kerja ini dilaksanakan agar PNS yang beragama Islam dapat menunaikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cerminan akhlaqul karimah. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan visi Kabupaten Bantul Projotamansari Sejahtera Demokratis dan Agamis kata Drs. Bambang Legowo, M. Si Kabag Humas Pemkab. Bantul saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/8).
Berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 158 tahun 2010 serta Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 061/3078 tertanggal 28 Juli 2010 perihal Uji Coba Penerapan 5 Hari Kerja, kata Bambang lagi, serta dengan tidak mengurangi keutamaan Bulan Suci Ramadhan, maka selama Bulan Ramadhan jam kerja dirubah.
Perubahan jam kerja tersebut diantaranya, bagi instansi yang melaksanakan lima hari kerja, hari Senin s.d Kamis jam 07.30 14.30 WIB, untuk hari Jumat jam 07.30 12.00WIB.
Sedangkan bagi instansi yang melaksanakan enam hari kerja diantaranya UPTD kecamatan, Puskesmas, Dinas Perijinan. Untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30 13.30 WIB, hari Jumat jam 07.30 10.30 WIB dan untuk hari Sabtu jam 07.30 -12.00 WIB. Serta pada hari Jumat kegiatan olah raga ditiadakan.
Ditambahkan pula oleh Bambang, program lima hari kerja ini tidak berlaku untuk intansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sekolah, RSUD Panembahan Senopati, Puskesmas, SKB, Petroganik, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan petugas obyek wisata. Untuk instansi tersebut tetap menjalankan tugasnya mulai hari Senin-Minggu terangnya. Sementara untuk pemerintah desa menyesuaikan. (Sit)