Kecamatan Bantul Menyelenggarakan Pengarahan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Menindaklanjuti penandatanganan janji dan rekomendasi perbaikan pelayanan pada tanggal 12 Agustus 2010 di rung kerja Bupati Bantul, Pemerintah Kecamatan Bantul segera melaksanakan Pengarahan Peningkatan Kualitas Pelayanan Di Kecamatan Bantul. Pengarahan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul (Drs. Gendut Sudarta Kd, BSc, MMA) di aula Kantor Camat Bantul pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2010.

Acara tersebut diikuti oleh Kabag Organisasi Setda Kab Bantul, Camat Bantul, Danramil Bantul, Kapolsek Bantul, Semua Kepala Instansi Tingkat Kecamatan Bantul, Seluruh Karyawan/Karyawati Kecamatan Bantul, Lurah Desa se-Kecamatan Bantul dan Kabag Pelayanan Desa se-Kecamatan Bantul.

Dalam laporannya Camat Bantul (Tri Muryamini, SIP) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Survei Pengaduan Masyarakat yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 7 Juli 2010 atas kerja sama Pemkab Bantul dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Bandung, Dari hasil survei telah dilaksanakan analisis yang menghasilkan janji dan rekomendasi perbaikan pelayanan yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2010. Janji dan rekomendasi ini akan dijadikan sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Untuk itu Pemerintah Kecamatan Bantul sangat membutuhkan dukungan dan koreksi dari semua pihak yang peduli terhadap perbaikan kualitas pelayanan di Kecamatan Bantul. Dalam acara ini juga dihadirkan semua instansi tingkat kecamatan dan Lurah Desa, dengan pertimbangan bahwa pelayanan di Kecamatan tidak bisa berdiri sendiri, dalam arti untuk mewujudkan pelayanan yang baik di tingkat Kecamatan maka pelayanan di tingkat desa pun juga harus baik karena sebagian besar pelayanan publik yang dilaksanakan di Kecamatan diawali dari pelayanan yang ada di tingkat Desa.

Dalam arahannya Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul (Drs. Gendut Sudarta Kd, BSc, MMA) menyampaikan beberapa hal :

1. Janji perbaikan yang telah ditandatangani Camat Bantul, bukan sekedar janji di atas kertas, tetapi yang terpenting adalah bagaimana merealisasikan janji tersebut. Dan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu adalah merubah pola pikir semua pegawai untuk dapat bertindak sebagai pelayan masyarakat yang baik, sehingga stigma yang selama ini dilayangkan kepada PNS (seperti : pelayanan berbelit-belit, minta dilayani, korupsi dll) dapat dihilangkan.

2. Dengan pelayanan yang baik maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahpun Insya Allah akan semakin baik. Untuk itulah saat ini diterapkan berbagai konsep pelayanan yang baik (ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal, konsep Pelayanan Prima maupun pelayanan berbasis masyarakat).

3. Pada saat ini di Kabupaten Bantul diterapkan konsep Empatic government, yang mana semua jajaran birokrasi diharapkan memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang dilayaninya (Layanilah orang lain dengan baik sebagaimana kita ingin juga dilayani oleh orang lain dengan baik)

4. Model perbaikan kualitas pelayanan ini telah dilaksanakan di 3 (tiga) kecamatan (Bantul, Banguntapan dan Kretek) akan dievaluasi secara berkala dalam waktu 3 bulan (admin2)

Berbagi:

Pos Terbaru :