Tujuan diselenggarakannya sosialisasi mekanisme kerjasama ini adalah untuk menjelaskan tahapan-tahapan yang benar dalam proses kerjasama. Dan harapannya bagi Kepala SKPD, Kepala Dinas dan Camat Kabupaten Bantul memperoleh informasi dan petunjuk tentang tahapan proses kerjasama.kata Kepala Bagian Kerjasama dan Pengembangan Potensi Daerah Kab Bantul, Drs. Supriyanto Widodo,MT.
Sekretaris Daerah Bantul, Drs.Gendut Sudarto KD,BSc,MMA mengatakan,adanya banyak investor dari luar daerah maupun luar negeri yang tertarik untuk mengadakan kerjasama dengan Kabupaten Bantul, harus kita beri tanggapan dan pelayanan yang profesional. Jajaran Pemkab Bantul perlu untuk tahu tata cara perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Kesepakatan kerjasama yang sudah ada di Bantul perlu untuk ditinjau ulang dan dibenahi agar bisa terbentuk mekanisme perjanjian yang lebih baik. Banyaknya inovasi baru, berpotensi untuk diadakan kerjasama dengan pihak lain dengan mekanisme yang benar. Seperti bentuk kerjasama yang ada di Bantul yaitu Kartamantul (kerjasama dengan daerah 3 daerah lain) ataupun dengan pengusaha asing,yang harus dijalankan dengan prosedur dan mekanisme yang bagus. Untuk itu, kami sosialisakan mekanisme yang benar dalam kesepakatan kerjasama yang diadakan denga pihak luar
Dalam rangka menjalin kerjasama yang baik dengan pihak luar, Bantul melakukan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Semua itu akan menghasilkan satu sinergi dan saling menguntungkan bagi daerah yang melakukan kerjasama, demi terwujudnya output yang lebih baik. Dalam kerjasama dengan mekanisme yang benar akan membawa hasil yang jauh lebih baik. Dan setiap kerjasama antar daerah harus didasarkan pada kepentingan bersama, kemudian proses pembentukan kerjasama juga harus bersifat partisipatif, fleksibel dan profesional. Sehingga dapat melahirkan konsensus yang lebih baik, dan selalu menjalankan prinsip-prinsip antara lain adanya transparansi, akuntabilitas, partisipatif, saling menguntungkan dan memajukan adanya kepastian hukum serta tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah. (dewi)