Ketergantungan Masyarakat Bantul Dalam Menanggulangi Bencana Menjadi PR Bagi Pemkab Bantul

Pemerintah Kabupaten Bantul sudah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang tugasnya menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; dalam penanggulangan pasca bencana ataupun antisipasi hal-hal yang membahayakan apabila terjadi bencana. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPKAD Abu Dzarin Noorhadi,SH,Mkes pada hari Kamis(07/10) dalam menyambut rombongan tamu dari 2(dua) kabupaten tetangga, yaitu Kabupaten Langkat,Sumut dan Kabupaten Pati,Jawa Tengah.

Dalam lawatannya ke Bantul, kedua rombongan tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama, yaitu ingin mempelajari tata cara pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) seperti yang sudah dilakukan oleh Pemkab Bantul. Wakil Ketua DPRD Kab Langkat Drs.Abdul Khoir.MM menyampaikan,kami datang ke Bantul untuk mengetahui dan mempelajari tentang beberapa Perda yang sudah dibentuk oleh Pemkab Bantul yang akan kami pergunakan dalam menyusun Perda di kabupaten kami. Di antaranya adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, Raperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Raperda tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Begitu pula, Assisten Bag Administrasi Kab Pati mengatakan maksud dan tujuan mereka berkunjung ke Bantul adalah untuk mengetahui tata laksana pembentukan organisasi atau badan yang bertugas menanggulangi bencana seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kab Bantul.

Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Ketergantungan masyarakat Bantul dalam menanggulangi bencana masih diatas 80%. Ini merupakan tugas besar bagi Pemkab Bantul untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dalam antisipasi dan siaga terhadap bencana.

Menurut Abu Dzarin, "untuk antisipasi dan penanggulangan terhadap bahaya yang terjadi apabila ada bencana sudah dilakukan Pemkab Bantul pasca bencana gempa besar yang melanda Kab Bantul 27 Mei 2006 lalu. Berdasarkan Perbup Kab Bantul No.51 tahun 2009 untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Susunan organisasi BPBD adalah Pejabat Pemerintah Daerah Terkait serta Anggota Masyarakat Profesional dan Ahli. Kepala BPBD secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah." (dewi)

Berbagi:

Pos Terbaru :