Bantul Terima Tim Monitoring dan Evaluasi Permen PAN 13 Th.2009

Pemerintah Kabupaten Bantul, Selasa (26/10) menerima tim Monitoring dan Evaluasi Permen PAN 13 Th.2009 di operasional room Pemkab Bantul. Rombongan diterima oleh Wabup Drs. H Sumarno PRS, Sekda Bantul, serta beberapa pejabat Dinas/Instansi terkait. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Asisten Deputi Bid Program dan Evaluasi Kebijakan Publik, Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Drs. M Sitorus, serta Ka diklat SPIMNAS bid TMKP LAN Jakarta serta peserta monitoring dari berbagai daerah.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Bantul Drs. H Sumarno PRS mengemukakan bahwa upaya peningkatan pelayanan publik merupakan tuntutan reformasi dan era globalisasi sehingga penerapan peningkatan pelayanan ini akan memacu berbagai potensi di masyarakat serta iklim demokratisasi. Selain itu tentunya akan memberikan rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah.

Di Dinas dan Instansi perlu adanya standar pelayanan minimal dalam melayani masyarakat. Dalam pelayanan pada masyarakat perlu kejelasan mengenai biaya dan waktu yang dibutuhkan menyelesaikan urusan, ujar Wabup. Lebih lanjut dijelaskan bahwa upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawa pemerintah saja tetapi juga harus melibatkan masyarakat dan media.

Sementara itu dalam sambutan sebelumya ketua rombongan Asisten Deputi Bidang Kesejahteraan Sosial Kementrian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, Drs. Bambang Anom mengatakan bahwa Permen PAN 13 Th. 2009 secara cepat, mudah serta murah mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara komprehensif dan selengkap-lengkapnya dalam suatu satuan kerja atau unit pelayanan publik. Sehingga penerapan Permen PAN akan secara nyata memuaskan masyarakat pengguna maupun pengamat serta pengawas pelayanan publik misalnya komisi Ombusmen pusat dan daerah, katanya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan Permen pada unit pelayanan yang semakin banyak pada akhirnya secara keseluruhan dan berlanjut, akan mampu mencegah timbulnya gejolak ketidakpuasan publik, sebagaimana yang sering kita lihat di media massa. Jalinan komunikasi partisipasif dari penyelenggaraan layanan dengan masyarakat merupakan inti dari penerapan UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, tambahnya. Dalam pasal-pasal UU tersebut dapat kita lihat juga mengenai pengaduan masyarakat serta sanksinya, maklumat pelayanan yang didalamnya memuat standar pelayanan dan partispasi masyarakat.

Bambang menggarisbawahi secara umum bisa dikatakan bahwa negara wajib menyelenggarakan pelayanan prima kepada publik dan hal itu tidak boleh diabaikan sedikit pun. Negara dan bangsa manapun yang mengabaikan kualitas pelayanan publik tinggal menunggu keruntuhannya pada waktunya. Sebaliknya negara akan tetap berdiri kokoh jika mampu menyelenggarakan pelayanan yang baik bagi publik, katanya. (nurcholis)

Berbagi:

Pos Terbaru :