Sebanyak Lima Puluh SKPD Bantul ikuti Sosialisasi PP. No. 60 Tahun 2008.

Untuk memberi pemahaman tentang pengelolaan anggaran yang sesuai dengan peraturan yang ada maka Badan Pengawasan Kauangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Inspetorat Bantul adakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP). 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi Pejabat SKPD Kab Bantul, Rabu (10/11) di Aula Bank Bantul.

Kepala BPKB Prop. DIY Bambang Setiawan dalam sambutannya mengatakan salah satu tugas BPKP membantu Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengelola keuangan sesuai dengan peraturan yang ada. BPKP bekerja lebih bersifat preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dan memberi pemahaman yang benar.

Selama ini banyak kantor yang mengalami kesulitan menentukan dasar dalam melakukan kerja sehingga hanya berdasarkan kebiasaan, hal ini akan menyulitkan bila ada temuan dari auditor yang menemukan penyimpangan akibat ketidaktahuan dasar hukum yang dipakai.

Drs. Subandrio, M.Pd. Kepala Inspektorat Bantul dalam sambutan mewakili Pemkab Bantul, sangat mendukung adanya kegiatan yang diadakan BPKB tersebut. Hal tersebut akan sangat membantu semua SKPD di Bantul dalam melakukan tugas sehingga menghasilkan pemerintahan yang bersih sesuai keinginan masyarakat dan bermanfaat bagi semuanya.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah system pengendali yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Pengendalian dilakukan secara integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas`tercapainya tujuan organisasi melalului kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (mw)

Berbagi:

Pos Terbaru :