DPD Sepakati Mekanisme Kepemimpinan DIY Melalui Penetapan

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyusun usul Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY). RUU tersebut dijadikan keputusan SIdang Paripurna DPD tanggal 26 Oktober yang disahkan sebagai RUU inisiatif DPD RI.

Komite I DPD menyusun naskah akademik dan draft RUU DIY setelah sidang pleno Komite I DPD tanggal 30 agustus 2010 menyepakati jika Pemerintah hingga tanggal 20 September 2010 tidak / belum menyampaikan RUU Keistimewaan DIY ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka Komite I DPD mempersiapkan draftnya. Kemudian, draft RUU DIY dilaporkan Komite I DPD saat Sidang Paripurna DPD tanggal 26 Oktober 2010.

Isu strategis RUU DIY versi DPD adalah menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan tapi penetapan, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam yang sedang bertahta ( jumeneng) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Gubernur karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maka Gubernur bertanggung jawab ke Presiden.

Dalam naskah akademik dan draft RUU DIY dinyatakan Pemerintah mengukuhkan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Mekanisme penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam sebagai pemimpin budaya tertinggi di Kasultanan dan di Kadipaten ditentukan sesuai dengan tata cara di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten

Gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu perangkat daerah Provinsi DIY. Gubernur bertanggung jawab terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DIY di semua sektor pemerintahan, termasuk keistimewaan DIY serta ketentraman dan ketertiban masyarakatnya. Bupati / Walikota yang memimpin pemerintahan kabupaten / kota juga bertanggung jawab terhadap kebijakan di semua sektor pemerintah.

Keistimewaan mencakup bidang kepemimpinan, kepemerintahan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan dan tata kelola pertanahan. Semuanya dilandasi nilai-nilai kearifan lokal dan kepemimpinan lokal yang memihak rakyat. Sri Sultan Hamengku Buwono selain pemimpin budaya tertinggi di Kasultanan juga menjabat Gubernur DIY sementara Sri Adipati Paku Alam selain pemimpin budaya di Kadipaten juga menjabat Wakil Gubernur DIY.

Penyelenggara kepemerintahan DIY seperti ini bertujuan mengefektifkan dan mengefesienkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik didasari prinsip-prinsip partisipatif, transparansi, akuntabilitas, efektifitas, efisiensi, kesetaraan, dan penegakan hukum. Pelestarian dan pengembangan kebudayaan bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, karsa, dan karya seperti seni, budaya, adat istiadat dan tradisi yang mengakar di masyarakat DIY (admin). (Sumber : Siaran Pers Dewan Perwakilan Daerah RI)

Berbagi:

Pos Terbaru :