Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bantul dengan segala upaya untuk melindungi keberadaan para pedagang tradisional di Bantul ini salah satunya diberlakukannya penagguhan pemberian ijin terhadap pendirian pasar modern.
Menurut Kasi Pelayanan Informasi dan Tehnologi Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Tri Rahayu, ST saat memimpin rapat, Jumat (21/1) terkait hal tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantul No. 503/5085, tertanggal 3 Desember 2009 yang isinya tentang penundaan pemberian ijin pendirian minimarket, swalayan dan sejenisnya. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 53/M.DAG/12/2006 tentang pedoman penataan dan pembinaan toko modern, pusat perbelanjaan dan toko modern. Untuk itu maka sudah cukup jelas bahwa pemberian ijin pendirian toko modern ditangguhkan, untuk memberikan kesempatan pasar tradisional lebih berkembang dan lebih menggiatkan roda perekonomian di Bantul ini. jelas Tri Rahayu.
Untuk mendukung hal tersebut, tambah Tri, maka Pemkab Bantul sudah melakukan berbagai upaya seperti telah merevitalisasi dan merenovasi beberapa pasar tradisional di Kabupaten Bantul seperti pasar Bantul, pasar Niten, pasar Piyungan, pasar Imogiri dan pasar Jejeran.
Modernisasi pasar juga sangat perlu , ini sebagai upaya pengelolaan pasar secara modern sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Dengan di desainnya pembangunan pasar tradisional ala modern yang bersih, rapi, nyaman maka diharapkan masyarakat akan lebih memilih berbelanja di pasar tradisional. (Sit)