Untuk Menarik Investor dan Mendorong Masyarakat Berwirausaha, Pemkab. Bantul Bebaskan Retribusi, Kecuali Lima Macam Perijinan

Untuk lebih dapat menarik investor menanamkan modalnya di Kabupaten Bantul. mendorong masyarakat untuk lebih minat berwirausaha serta untuk memudahklan masyarakat memperoleh ijin guna mendapatkan kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan, maka Pemerintah Kabupaten Bantul lewat Dinas Perijinan membebaskan retribusi atau membebaskan pajak perijinan, kecuali lima macam perijinan. Lima macam ijin yang masih dipangut biaya diantaranya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan, Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Ijin Trayek dan Ijin Usaha Periklanan. Dari lima macam ijin hanya 2 ijin yang relativ banyak pemohonnya yaitu IMB dan Ijin Gangguan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perijinan Kabupatenm Bantul Drs. Helmi Jamharis, MM. dalam pers rilisnya, Senin (31/1). Dari 96 macam perijinan sebagian besar bebas retribusi, kecuali lima macam perijinan saja yang masih kami pungut retribusi. Pembayarannyapun secara transparan, dimana pemohon membayar langsung ke kasir BPD yang berada satu atap dengan Dinas Perijinan sesuai dengan biaya yang tertera pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kata Halmi.

Hal ini, tambah Helmi, berdasarkan pada ketentuan UU Nomor 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian diharapkan akan memberikan imbas yang positif bagi pemerintah daerah maupun bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Bantul.

Karena Dengan memiliki ijin usaha, maka masyarakat akan memperoleh banyak manfaat seperti memudahkan pinjam ke bank, menjalin relasi, memudahkan ekspor, dapat mengikuti tender pengadaan di intansi pemerintah, pencitraan merk, merk dagang, hak paten dan lain-lain.

Dengan berbagai kemudahan tersebut diharapkan masyarakat lebih tergerak untuk mengurus perijinan sendiri. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :