Bantul Innovation Award 2025
Pemerintah daerah pada Era digital dituntut untuk menjadi lebih inovatif dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Inovasi menjadi keniscayaan dalam perumusan kebijakan agar lebih berkualitas dan implementatif, penyediaan layanan menjadi lebih prima, dan optimal untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan investasi, dan menciptakan kemandirian daerah agar memiliki keunggulan dan daya saing.
Praktik inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Upaya menumbuh kembangkan dan menyebarluaskan praktik-praktik inovasi yang baik secara terus-menerus perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas pemerintah daerah. Selama ini daerah memperlakukan inovasi sebagai sistem bukan sebagai ekosistem. Sehingga daerah harus serius dan berkomitmen dalam membangun ekosistem inovasi untuk menghadapi tantangan dan masalah daerah.
Untuk membangun ekosistem Inovasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan menyelenggarakan Bantul Innovation Award (BINA) 2025, sebagai ajang bagi instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan masyarakat menciptakan inovasi yang memiliki aspek kemanfaatan bagi Bantul. Terdapat tiga kategori peserta yaitu perangkat daerah, masyarakat umum atau mahasiswa, dan pelajar.