RPJPD Kabupaten Bantul tahun 2025 - 2045

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. RPJPD merupakan pejabaran dari Visi, Misi, arah kebijakan, sasaran pokok, dan indikator Pembangunan Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Dokumen RPJPD 2025 - 2045 memiliki nilai yang strategis yakni menjadi pedoman bagi pembangunan jangka menengah dan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non pemerintah. Dokumen RPJPD ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menyusun RPJMD Kabupaten Bantul selama 4 (empat) periode yang akan datang yaitu RPJMD Tahun 2025-2029, RPJMD Tahun 2030-2034, RPJMD Tahun 2035-2039, dan RPJMD 2040-2045.

Diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul beserta pemangku kepentingan lainnya dapat melaksanakan amanat dalam RPJPD ini secara baik untuk mewujudkan Visi “BANTUL MAJU, SEJAHTERA, AMAN, DAN BERKELANJUTAN, DIJIWAI KEBUDAYAAN DAN KEISTIMEWAAN”.