Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029
Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025-2029. Perencanaan Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 diarahkan untuk mendukung visi pembangunan daerah “Terwujudnya Kabupaten Bantul yang Maju, Kuat, Demokratis dan Sejahtera dalam Bingkai Keberagamaan dan Budaya Istimewa”.
Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026, 2027, 2028, 2029, dan 2030. Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2030 akan dilakukan bersamaan dengan penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2030-2034 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2030 akan memedomani perencanaan yang termuat dalam Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, serta mengacu pada RKPD Tahun 2030 yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025-2029 dan berdasarkan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Bantul 2025-2045 sesuai periode / tahapan kedua (2030-2034).
Pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 diharapkan dapat didukung oleh seluruh pemangku kepentingan. Sinergi yang baik antara perangkat daerah, kelompok masyarakat dan dunia usaha diharapkan dapat mewujudkan visi pembangunan daerah.

