Perubahan Rencana Kerja (Renja) PD Tahun 2026

Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 disusun berdasarkaa hasil evaluasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dan berpedoman pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Selanjutnya, Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 akan menjadi pedoman dalam menyusun Perubahan RKA SKPD Tahun 2026.