Perubahan RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2026

RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun yang menjadi pedoman penyusunan KUA, PPAS, dan RAPBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pelaksanaannya, dinamika kondisi sosial, ekonomi, keuangan daerah, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berubah sehingga diperlukan penyesuaian perencanaan agar pembangunan tetap relevan, efektif, efisien, dan responsif.

 

Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan perkembangan capaian kinerja, perubahan asumsi kerangka ekonomi dan pendanaan, serta kondisi keuangan daerah yang perlu diakomodasi. Selain itu, Perubahan RKPD Tahun 2026 juga diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional dan provinsi, proyeksi penerimaan daerah, pemanfaatan SiLPA, serta kebutuhan belanja prioritas dan mendesak.

 

Dengan demikian, Perubahan RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2026 disusun untuk memperkuat konsistensi antara prioritas pembangunan, indikator kinerja, kemampuan keuangan daerah, dan kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi dasar penyusunan perubahan kebijakan anggaran dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.