Pelayanan Jampersal tingkat pertama bisa dilakukan di Puskesmas sekabupaten Bantul, Bidan Praktek Swasta (BPS), Rumah Bersalin (RB), yaitu Wikaden, Bina Sehat, Puri Adisty 3, Fitri Griya Husada, Puri Ardi, Laras Hati, Basuki Amalia, dan Wiwit Diro. Selanjutnya untuk tingkat lanjutan, pelayanan Jampersal bisa dijumpai di RSUD Panembahan Senopati, RS PKU Muhammadiyah, RS Patma Suri, RS Rajawali Citra, RS Nur hidayah, RS Santa Elizabeth, RS Permata Husada, RS Rachma Husada.
Pelayanan Jampersal diusahakan semaksimal mungkin bisa di akses oleh masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu, sehingga bisa menekan AKI dan AKB, dan selanjutnya bisa meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Syarat untuk mendapatkan pelayanan Jampersal adalah dengan foto copy KTP yang menunjukkan sebagai WNI, foto copy C1, Buku KIA, surat keterangan tidak memiliki jaminan kesehatan apapun, serta bersedia memenuhi persyaratan dan menerima pelayanan sesuai Petunjuk Teknis Program Jampersal.
Setelah memenuhi persyaratan lengkap, selanjutnya peserrta dating langsung ke puskesmas/RB/BPS dengan membawa persyaratan tersebut. Jika pasien tidak bisa ditangani di Puskesmas/RB/BPS, maka akan dirujuk ke RS yang melayani Jampersal dengan disertai bukti rujukan dan diagnosa medis yang jelas, dan selanjutnya akan mendapat pelayanan baik dari RS. (dew)