Pendataan PPLS berdasar pada UU No 16 tahun 1997 tentang Statistik ini akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2011 sampai dengan 14 Agustus 2011. "program pemutakhiran data ini bertujuan untuk memperoleh basis data baru yang tepat kondisi sosial ekonomi rumah tangga menengah ke bawah. Selain itu juga agar memperoleh pemahaman sama dan mendapat dukungan dari pemerintah dan masyarakat dalam kelancaran program ini."kata Kepala BPS Kiab Bantul Rini Sumardi,SE.
Pendataan PPLS secara berkala dilakukan agar selalu mendapat data baru yang tepat yang digunakan sebagai dasar penetuan dan perencanaan berbagai program perlindungan sosial bagi rumah tanggga menengah ke bawah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih layak.
Kepala Dinas Sosial Bantul Drs.Mahmudi,Msi mengatakan,"basis data sosial ekonomi masyarakat ini dimanfaatkan dalam rangka melaksanakan program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat,yaitu program jaminan sosial, bantuan sosial dan perlindungan sosial (mencegah dan menangani resiko sosial). Untuk itu, validasi data adalah unsur yang penting sekali untuk alokasi dana sosial, supaya tepat sasaran dan sesuai rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM)." (dew)