Hala diatas disampaikan oleh Kasi Informasi dan Teknologi Ir. Tri Raharyu pada Dinas Perijinan Kabupaten Bantul saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/8).
Untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan usahanya di dalam lingkungan pasar tradisional di wilayah Kabupaten Bantul. kata Tri Rahayu lagi, maka Dinas Perijinan menerbitkan izin penggunaan kios dan izin penggunaan los berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi
"Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan pasar sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000, maka setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan jual beli barang dan atau jasa di pasar tradisional wajib mengajukan permohonan surat keterangan hak pemanfaatan kios atau surat keterangan hak pemanfaatan los kepada Bupati cq Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul." jelas Tri.
Dengan ketentuan baru tersebut maka mulai bulan ini Dinas perijinan tidak lagi melayani permohonan izin penggunaan kios dan izin penggunaan los, namun pengguna los atau kios dipersilahkan menghubungi ke Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul. (Sit)