Hal tersebut, disampaikan Kepala Kantor Pengolahan Data Telematika (KPDT) Pemkab Bantul, drh. St. Sri Budoyo, Kamis (08/12), di ruang kerjanya. Terkait dengan dikeluarkannya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 555/4864 tanggal 7 Desember 2011 tentang Berita Aktivitas SKPD.
KPDT sebagai lembaga teknis yang menangani Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berharap agar situs web utama Pemkab Bantul dan subdomain setiap SKPD yang telah dibangun, bisa difungsikan secara optimal. Dengan keluarnya Surat Edaran ini diharapkan mendorong SKPD untuk memanfaatkan situs web yang dimilikinya.
Konten situs web Pemkab Bantul khususnya subdomain SKPD menjadi pelengkap berita di media massa yang memiliki keterbatasan sumber data. "Setiap SKPD harus mewartakan aktivitasnya melalui situs web / subdomain minimal satu berita seminggu sehingga kegiatan pembangunan terkait tugas pokok dan fungsinya bisa diketahui masyarakat," ujar drh. St. Sri Budoyo.
Perlu komitmen setiap pimpinan SKPD untuk mendorong aktivitas pemberitaan melalui situs web. Staf yang ditunjuk sebagai pengelola subdomain, secara khusus bertugas meng-update subdomain bukan sekedar pekerjaan sampingan sehingga mampu betugas dengan optimal.
Kepala KPDT menambahkan, tugas staf pengelola situs web/subdomain tidak sekedar mengunggah (upload) data dan berita namun harus mampu menjadi seorang reporter, menulis berita dan mengolah data menjadi berita yang difahami masyarakat. Agar lebih terampil, perlu peningkatan kemamapuan SDM pengelola situs web/subdomain khususnya bidang jurnalistik. Dibutuhkan kerjasama dari pihak terkait bidang jurnalistik.
Diharapkan petugas pengelola situs web / subdomain mendapat dukungan yang optimal dari setiap SKPD agar ketugasannya memperoleh penghargaan yang sewajarnya. "Dipertimbangkan agar memperoleh dukungan operasional sehingga lebih termotivasi," ujar Kepala KPDT.
Unduh berkas: Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 555/4864
--- (admin)