Hal demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) , Bambang Guritno, SH di ruang kerjanya, belum lama ini. Pemohon akta kelahiran akan dibebaskan dari beaya retribusi jika pelaporan kelahiran tepat waktu yaitu kurang dari 60 (enam puluh) hari sejak kelahirannya, kata Bambang Guritno.
Pihak Dispendukcapil Bantul juga gencar melakukan sosialisasi mengenai akta kelahiran ke masyarakat baik melalui penyuluhan langsung di tingkat dusun,desa dan kecamatan atau permintaan lembaga swasta. Sosialiasasi juga dilakukan lewat media massa. Sosialisasi ini ternyata sangat besar pengaruhnya terhadap minat masyarakat mengurus akta. Dalam sehari rata-rata kita melayani 100 pemohon, kata Bambang.
Sementara itu dari data di Dispendukcapil prosentase kepemilikan akta kelahiran berdasarkan biodata penduduk anak balita usia (0 s/d 1 tahun) adalah sebagai berikut : jumlah balita 0-1 tahun (s/d November 2011) ada 8720 sedangkan jumlah pelayanan akta kelahiran ada 7821 sehingga prosentase kepemilikan ada 90 %. Kami menghimbau agar masyarakat cepat mengurus akta kelahiran tepat waktu, mengurus akta kelahiran itu mudah, cepat bahkan gratis pesan Bambang Guritno. (nurcholis)