46 Sekretaris Desa Di Bantul Sudah Diangkat PNS

Status perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa adalah seorang pegawai negeri sipil. Dengan statusnya PNS maka kompensasinya juga diberikan sama dengan hak PNS yang lain. "Sekdes yang sudah diangkat di kab Bantul adalah sebanyak 46 orang. Pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan PP No 5 tahun 2007. Dan yang belum diangkat masih diberi kesempatan untuk mengajukan sesuai syarat-syarat yang harus dipenuhi," papar Assek I Drs.Misbakhul Munir saat memberi penjelasan kepada rombongan DPRD Kab Tapin,Kalimantan Selatan pada hari Kamis (15/12).

Kabupaten Tapin,Kal-Sel yang memiliki luas wilayah 2.700,82 km2 dengan jumlah penduduk kurang lebih 167.796 jiwa tersebut berkunjung ke Bantul ingin belajar lebih banyak tentang tata pemerintahan desa. "Tapin yang sebagian besar wilayahnya untuk pertambangan, perkebunan dan pertanian terdiri dari sedikit kecamatan dengan wilayah yang luas-luas namun jarang penduduk. Untuk itu kami ingin belajar tentang tata pemerintah desa kepada pemerintah Bantul yang memiliki lebih banyak pemerintah tingkat desa,"kata Ketua Pansus Kab Tapin Salawatul Alawiyah,SAg.

Pemerintah kabupaten Bantul selalu memfasilitasi pemerintah kecamatan dan desa untuk diberi penjelasan secara rutin mengenai tata cara pemerintahan desa, terutama tentang keuangan desa dan peningkatan kapasitas kualitas pelayanan. Dalam acara Musrenbang tiap tahun, pemerintah desa juga selalu diikutsertakan dalam acara Musrenbang tingkat desa/kecamatan yaitu untuk memberikan aspirasi/pendapat yang selanjutnya diajukan ke tingkat kabupaten.

Semua pelaksanaan tata pemerintah desa juga selalu didampingi, dimonitoring, dan dikawal oleh pemerintah tingkat kabupaten agar mempunyai visi dan misi yang sama serta mewujudkan BANTUL PROJOTAMANSARI SEJAHTERA DEMOKRATIS DAN AGAMIS. (dew)

Berbagi:

Pos Terbaru :