Kecamatan Sewon Yang Potensial Harus Didukung Pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang Yang Lebih Matang

Untuk mengembangkan Kecamatan Sewon sesuai dengan karakteristik dan kedudukannya sebagai pusat kegiatan pemerintahan kecamatan, pusat permukiman serta pusat pelayanan lainnya, maka perlu dilaksanakan perencanaan detail tata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya.

Hal diatas disampaikan oleh Kasei Informasi dan Tehnik pada Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Ir. Tri Rahayu saat mempimpin rapat Pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan di Kabupaten Bantul, Kamis (22/12) di Ruang Rapat Dinas Perijinan kabupaten Bantul.

"Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingya penataan ruang, serta dengan terjadinya gempa bumi 27 Mei 2006 yang menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Bantul merupakan kawasan yang rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan." kata Tri Rahayu.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, tambah Tri Rahayu, disusunlah Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon sebagai dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang di wilayah Kecamatan Sewon.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 33 tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon telah diundangkan. Perda ini sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 1995 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon yang sudah tidak sesuai lagi.

Pengendalian pemanfaatan ruang memegang peranan penting agar perencanaan yang sudah dimiliki dapat memberikan kemanfaatan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Adapun pengendalian tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan fungsi ruang , mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan termasuk perlindungan atas bencana. Dengan demikian diharapkan benturan kepentingan dalam pemanfaatan ruang dapat diminimalisir.

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 33 tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon, telah dibuat dalam bentuk Sistem Informasi Menejemen dengan alamat http://kewilayahan.bantulkab.go.id., dimana masyarakat dapat mengetahui seluruh substansi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon maupun yang tertuang dalam bentuk peta rencana.

Adapun Peta Rencana Tata Ruang (RTR) Kecamatan Sewon yang dimuat dalam website tersebut meliputi :

1. Peta Administrasi

2. Peta Rencana Bagian Wilayah Kawasan (BWK)

3. Peta Rencana Distribusi Pendudukan

4. Peta Rencana Struktur Pelayanan Kegiatan

5. Peta Rencana Sistem Jaringan Pergerakan

6. Peta Rencana Jaringan Listrik

7. Peta Rencana Jaringan Telepon

8. Peta Rencana Penyediaan Air Bersih

9. Peta Rencana Sistem Pembuangan Air Limbah

10. Peta Rencana Jaringan Pembuangan Air Hujan

11. Peta Rencana Sistem Persampahan

12. Peta Rencana Blok Pemanfaatan Ruang

13. Peta Arahan Kepadatan Bangunan,

14. Peta Arahan Ketinggian Bangunan,

15. Peta Arahan Perpetakan Bangunan,

16. Peta Rencana Penanganan Sarana dan Prasarana,

17. Peta Rencana Penangananan Blok,

18. Peta Irigasi

Dalam website ini, terang Tri Rahayu, juga memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang garis sempadan bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah roi, tanpa harus datang ke Dinas Pekerjaan Umum atau ke Dinas Perijinan. Dengan demikian diharapkan dapat membantu masyarakat agar dalam merencanakan pembebasan tanah atau merencanakan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tata bangunan. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :