Mahfud MD Puji Bantul dan Propinsi DIY Minim Sengketa Pilkada

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Bantul minim masalah Pilkada. Di DIY ini menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. DR. Mahufud MD cukup memperhitungkan ketika melaporkan aduan ke-MK. Sejauh ini, MK hanya memutuskan sengketa Pilkada di Kulonprogo. Artinya warga DIY telah melihat cukup tidak terbukti untuk disidangkan. kata Mahfud saat tatap muka pejabat MK dengan jajaran Pemkab. Bantul di lantai III Gedung Induk, Bantul, Senin (6/2).

Namun, tambah Mahfud, di Indonesia sengketa soal Pilkada cukup mendominasi. Dari 2010-2011 tercatat ada 392 kasus yang dilaporkan ke MK, tapi tidak seluruhnya layak untuk dilanjutkan karean tak cukupnya barang bukti.

Mahfud mengungkapkan dari 392 kasus itu hanya 45 kasus yang kemudian dikabulkan oleh MK. "Terakhir MK putuskan sengketa Desember 2011 lalu. Sekarang sudah ada yang masuk lagi," jelasnya.

"Kendati telah diputuskan MK, ada pula daerah yang bersikukuh menolak hasil keputusan. Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, merupakan satu-satunya daerah yang memprotes menolak hasil MK," terangnya.

Selain sengketa Pilkada, Mahfud mencatat terdapat 450 laporan peninjauan undang-undang. "97 laporan diantaranya dikabulkan dan 103 kali melakukan pembatalan isi undang-undang," katanya.

Menurut Mahfud, Bantul sendiri minim masalah. Dia mengukurnya dengan sedikitnya pemberitaan buruk tentang Bantul. "Itu tandanya Bantul memiliki tata kelola pemerintah yang baik," kata dia. (sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :