Perlunya Perhatian Dan Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas, Maka Dikeluarkan Perda No. 4 Tahun 2012

Para penyandang disabilitas (difabel/cacat) perlu diberi fasilitas dan aksesibilitas sehingga bisa membantu mereka untuk memperoleh hak-haknya. Untuk itu Pemerintah DIY telah menyusun kebijakan yang berpihak kepada difabel/ penyandang disabilitas, dan telah mengeluarkan sebuah peraturan yaitu Perda No. 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. "Para penyandang disabilitas/cacat memang perlu diperhatikan untuk dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, serta dimudahkan akses bagi mereka. Tindak lanjut dari adanya Perda tersebut, maka Pemerintah Bantul melakukan sosialisasi dengan peserta dari PNS di tingkat kecamatan, Dinas terkait, tokoh agama, perbankan serta penyandang disabilitas dari PPCI/Yakum. Kami harap para penyandang disabilitas pun mau untuk maju dengan dukungan dari pemerintah,"papar Kepala Dinas sosial Bantul Drs.Mahmudi,MSi saat membuka Sosialisasi Perda No.4 tahun 2012 (Selasa,27/11).

Perda mencakup tentang penerapan pendidikan inklusi, pekerjaan kepada difabel (adanya penghargaan kepada perusahaan yang memberikan pekerjaan kepada difabel), kebijakan jaminan pembiayaan kesehatan daerah kepada difabel serta beberapa kebijakan layanan yang sudah mulai berpihak kepada difabel. Secara proses Perda tersebut disusun dengan partisipasi penuh dari penyandang disabilitas serta pihak -pihak yang mempunyai keberpihakan serta bekerja untuk issu disabilitas disamping mengakomodir masukan dari SKPD di tingkat kabupaten / kota. "Kami mohon jangan jadikan kami hanya obyek saja, tapi diikutkan juga secara langsung dalam penyusunan kebijakan. 15% dari seluruh penduduk Indonesia (sekitar 250 juta) adalah para penyandang disabilitas/cacat baik cacat fisik, mental maupun fisik dan mental. Mereka berhak mendapat layanan, sarana, prasarana, akses, sampai kesempatan kerja yang sama dengan yang sehat fisik mentalnya,"jelas Risnawati Utami seorang penderita polio yang juga pendiri UCPWFH (UCP Wheels for Humanity) di Indonesia yaitu organisasi di bawah WHO menangani cacat lumpuh.

Kebijakan tentang perlindungan hak para penyandang disabilitas ini sudah diratifikasi oleh 125 negara anggota PBB, dan salah satunya adalah Indonesia. Untuk implementasi Perda akan dilakukan dua tahun setelah diputuskannya yaitu bulan Mei 2014. Karena dalam 2(dua) tahun akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian untuk menindaklanjuti isi Perda. Memang tidak mudah dan butuh waktu lama dalam penyesuaian pelaksanaannya. Namun pemerintah daerah akan selalu mendukung dalam implementasi Perda itu, termasuk juga menganggarkan dalam APBD.

Keberhasilan atas implementasi dari kebijakan itu tergantung dari partisipasi bersama para penyandang disabilitas, pemerintah daerah, masyarakat serta lingkungan sekitar. Keikutsertaan mereka itulah yang menentukan keberhasilan, para penyandang disabilitas juga diikutkan dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan sarana publik. 'Jadi perlindungan tidak lagi sifatnya hanya memberikan sumbangan tapi lebih kepada kesetaraan hak, mereka sama seperti orang normal' (dew)

Berbagi:

Pos Terbaru :