Untuk menjawab pertanyaan anggota, KORPRI Bantul luncurkan Website

Era keterbukaan yang dicanangkan pemerintah telah membawa perubahan diberbagai organisasi di masyarakat. Tidak ketinggalan Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Bantul yang merupakan organisasi pegawai negeri tidak mau ketinggalan. Hal tersebut dibuktikan dengan dibukanya akses untuk mengetahui berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi tersebut melalui WWW.korpribantul.or.id

Ketua Dewan Pimpinan KORPRI Bantul Drs. Riyantono. MSi. yang juga Sekda Bantul menjeleaskan dalam rilisnya, bagi anggota KORPRI Bantul yang ingin mengetahui segala sesuatu tentang organisasi dibawah pimpinannya langsung dating saja ke kantor.

Bila anggota menginginkan informasi yang silahkan tanya ke pengurus yang ada, bila ada yang mempersulit silahkan lapor saya katanya.

Lebih jauh dikatakan selama ini banyak yang anggota yang kurang paham tentang peraturan yang berlaku di organisasi KORPRI Bantul, tapi tidak atau sungkan untuk bertanya. Kebanyakan memilih bertanya pada pihak lain yang juga kurang paham sehingga terjadi kesalahan informasi , sehingga antara anggota dan pengurus saling curiga dan tidak percaya.

Program Dana Kesetiakawanan Sosial (DKS) yang selama ini banyak dipertanyakan sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1997. Pada MUSKAB VI Korpri Tahun 2006 program DKS di evaluasi dan hasilnya memutuskan setiap peserta DKS dikenakan iuran sebesar Rp. 500,- dikalikan jumlah angota peserta DKS yang pensiun pada bulan tersebut. Apabila ada yang meninggal dunia, anggota dikenakan iuran sebesar Rp. 1000,- dikalikan jumlah angota meninggal pada bulan tersebut. Dana yang terkumpul selanjutnya disalurkan dalam bentuk Tali Asih kepada peserta yang pensiun mendapat Rp. 2.500.000,- dan yang meninggal dunia mendapatkan Rp. 5.000.000,- keputusan tersebut berlaku mulai bulan april 2007 dikarenakan 2006 Bantul dilanda Gempa Bumi.

Tahun 2011 DKS di evaluasi lagi besaran santuanan untuk Tali Asih bagi yang pensiun mendapat Rp. 3.000.000,- dan meninggal dunia mendapat Rp. 5.000.000,- Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK Pensiun tanggal 1 Juli 2011, sedangkan iuran DKS per anggota KORPRI diputuskan sebesar Rp. 10.000,- per bulan dan bilamana jumlah iuran melebihi dari dana yang dibutuhkan untuk pensiun dan meninggal dunia maka disimpan dalam kas DKS. Kas yang tersimpan akan dikenakan bila iuran yang terkumpul kurang dari yang dibutuhkan.

Adapun pencairan santunan DKS diberikan dalam bentuk uang tunai diambil di kantor sekretariat KORPRI setiap jam kerja, dan apabila yang bersangkutan sakit atau berhalangan karena sesuatu hal maka dapat dikuasakan pengambilannya atau santunan DKS akan diantar sampai ke rumah oleh petugas KORPRI tanpa dikenakan potongan apapun

Dan sehubungan dengan Seragan Baru KORPRI diberitahukan bahwa Berdasarkan SE dari DP Nasional KORPRI No. : 08/KU/XI/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Seragam Baru Korpri, yang berlaku secara nasional maka bagi anggota Korpri Kab. Bantul dihimbau untuk mengenakan Seragam Korpri motif terbaru yang bisa dibeli secara bebas di toko-toko teksil maupun bisa pesan lewat Sekretariat KORPRI Bantu. (mw)

Berbagi:

Pos Terbaru :