Menjadi BLUD, hendaknya rumah sakit lebih leluasa dalam melakukan improvisasi, terobosan yang diperlukan, serta sistem baru yang mendukung jalannya operasional. BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat secara efektif dan efisien. "Pemerintah daerah Bantul telah menerapkan pengelolaan RSUD sesuai Peraturan Pemerintah No.23/2005 yaitu Pengelolaan BLUD. Sejak itupun rumah sakit berjalan secara mandiri, mengelola manajemen dan keuangan sendiri. Pemerintah hanya mengawasi jalannya manajemen pengelolaan tersebut, namun kami percaya rumah sakit lebih maju sebagai BLUD ini sehingga meningkat pula pelayanan kepada masyarakat,"jelas Ass Administrasi Umum Drs Mardi.
Untuk mempercepat penyesuaian terhadap sistem baru, maka RSUD pun melakukan langkah-langkah baru pendukung sistem tersebut. Penambahan SDM yaitu Dokter Spesialis, perawat terampil serta pegawai non PNS juga dilakukan. Jam praktek pun ditambah, yang dibuka sore hari. RSUD juga mengembangkan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga ataupun investasi. Hak flexibilitas yang ada menjadikan RSUD bisa lebih leluasa dalam pengembangan/peningkatan, baik peningkatan operasional maupun pendapatan. "Hasil yang diperoleh di tahun 2012 RSUD jauh lebih banyak dibanding dengan sebelum menjadi BLUD. Kunjungan pasien yang meningkat menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat. Dari segi pendapatan pun sangat cepat berkembang, tahun 2012 pendapatan mencapai 60,2 miliar dibanding 2004 (sebelum BLUD) pemasukan 7-8 miliar,"tambah Pak Wayan.
Percepatan berkembangnya RSUD Panembahan Senopati tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Bantul dengan jajaran manajemen rumah sakit. Komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengembangan pendapatan. (dew)