Penilaian diambil berdasar laporan-laporan yang disampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri, yaitu laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keuangan pemerintah daerah termasuk laporan keterangan pertanggungjawaban. "LPPD yang kami sampaikan adalah berdasar pelaksanaan di lapangan. Dari penyelenggaraan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang diciptakan, Bantul bisa lebih maju. Strategi baru juga telah diciptakan untuk menghadapi reformasi birokrasi. Termasuk juga program prioritas yaitu tata kelola pemerintahan, pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi, peningkatan pendidikan, peningkatan mutu kesehatan, peningkatan pariwisata, pasar tradisional dan lain-lain,"jelas Sekda Bnatul Drs.H.Riyantono,MSi.
Penghargaan itu diberikan sebagai salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 219 UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberian penghargaan Pemerintah daerah Inovatif ini telah dilaksanakan mulai tahun 2007. Untuk memberikan penghargaan inovatif kepada Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian untuk menemukan berbagai inovasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam 4 (empat) kategori, yaitu tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. "Apresiasi kami terhadap prestasi yang telah dicapai, Bantul bisa masuk sebagai daerah yang menyampaikan LPPD dengan baik. Kami berharap Bantul bisa masuk 10 besar terbaik,"kata Wabup Bantul Drs. H. Sumarno PRS. (dew)