Seluruh Desa Di Kabupaten Bantul Diberi Bekal Tentang Keprotokolan

Sebanyak 75 desa di kabupaten Bantul mengikuti "Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Keprotokolan" di Gedung Induk Pemkab Bantul pada hari Selasa (26/03). Acara yang dibuka oleh Assisten III Drs. Mardi Ahmad tersebut mendatangkan nara sumber Kepala Biro Umum Bagian Humas Dan Protokol RM Tejopurnomo,SH.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pembekalan kepada seluruh desa mengenai tata cara keprotokolan yang benar. Dari sosialisasi ini diharapkan bisa mendapat ilmu dan menerapkannya dalam pelaksanaan acara secara protokoler sesuai aturan yang ada,kata Ketua Panitia Ahmad Rugayana Daeng Langlang,SSos.

Sementara itu RM Tejopurnomo mengatakan,Protokol identik dengan pengaturan upacara, pembawa acara, dan petugas pelayanan/penerima tamu dalam upacara dengan norma atau aturan tertentu. Selama ini terkesan protokol itu kaku. Padahal itu adalah sesuai aturan dalam Undang-undang. Hal yang mencakup tentang keprotokolan adal;ah tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Adapun tujuan adanya protokoler adalah untuk memberikan pedoman penyelenggaraan kegiatan serta menjalin hubungan baik dengan mitra ataupun negara tetangga.

Semua peserta harus dapat menyerap ilmu tentang keprotokolan ini dengan baik, sehingga dalam pelaksanaan acara bisa berjalan dengan baik dan sempurna. Jangan sampai menggelar upacara/acara yang tidak sesuai aturan. Apabila semua acara dilaksanakan sesuai aturan pasti akan berjalan sempurna,papar Assisten III Drs Mardi Ahmad. (dew)

Berbagi:

Pos Terbaru :