Program Menuju Indonesia Hijau (Program MIH) merupakan salah satu instrumen untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Program MIH dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tanggal 12 Juni 2006, sebagai respon terhadap kondisi kerusakan lingkungan dan kejadian bencana yang semakin memprihatinkan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2012 tentang Program Menuju Indonesia Hijau, pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah dengan tahapan:
1. Penyusunan profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi dan kabupaten.
2. Pemantauan perubahan tutupan vegetasi.
3. Penilaian kinerja pemerintah daerah.
4. Penetapan hasil penilaian kinerja pemerintah daerah.
5. Pemberian penghargaan ( Penghargaan Raksaniyata )
Program MIH bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah menambah tutupan vegetasi dalam upaya menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mendorong pemanfaatan ruang secara bijaksana dan meningkatkan resapan gas rumah kaca.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas BLH telah melakukan serangkaian kegiatan dengan hasil sebagai berikut : Kabupaten Bantul melalui Badan Lingkungan Hidup telah menyusun buku laporan Profil Pengelolaan Tutupan Vegetasi Kabupaten Bantul Tahun 2013 dan telah menyampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta untuk penilaian Program MIH. Dari hasil penilaian laporan profil tutupan vegetasi tersebut, Kabupaten Bantul masuk sebagai kabupaten Nominator ( dari 150 Kabupaten yang mengirimkan laporan profil tutupan vegetasi , 25 Kabupaten telah ditetapkan sebagai nominator).
Pada tanggal 30 September 2013 Kepala BLH Kabupaten Bantul menghadiri presentasi klarifikasi mengenai kebijakan pengelolaan tutupan vegetasi di Jakarta dihadapan Tim Pengarah untuk penilaian kinerja pemerintah terhadap pelaksanaan Program MIH.
Tindak lanjut dari hasil presentasi di Jakarta, Kabupaten Bantul sebagai kabupaten nominator telah diverifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi pada tanggal 1 Oktober 2013.
Berdasarkan hasil penilaian Dewan Pertimbangan Penilaian , Menteri Lingkungan Hidup menetapkan 13 (tiga belas) Kabupaten sebagai penerima Penghargaan Raksaniyata. Sebagai penerima trophi Raksaniyata adalah : Kabupaten Kepulauan Sangihe Prop. Sulawesi Tengah, Kabupaten Lombok Barat Prop. Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Pesisir Selatan Prop. Sumatra Barat, Kabupaten Buleleng Prop. Bali, Kabupaten Sumbawa Prop. Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Cilacap Prop. Jawa tengah dan Kabupaten Deli Serdang Prop. Sumatra Utara. (Telah diserahkan oleh wakil Presiden pada tanggal 28 Nopember 2013 di Istana Wakil Presiden)
Adapun penerima Piagam Penghargaan Raksaniyata adalah : Kabupaten Banggai Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tengah; Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta; Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat; Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Kuningan, Propinsi Jawa Barat; Kabupaten Kepulauan Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan. (dip)