Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Dra. Sri Edastuti, M Sc saat menyampaikan makalahnya berjudul Pelayanan Perijinan Di Kabupaten Bantul di depan peserta Sosialisasi Pengelolaan Perijinan di Gedung Induk Komplek Parasamya Bantul, Senin (16/6).
Peserta sosialisasi terdiri dari aparat Desa dari lima kecamatan yaitu Kecamatan Bantul, Bambanglipuro, Pandak, Srandrakan dan Sanden serta dari SKPD terkait.
Edi menambahkan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat mengembangkan atau meneruskan dengan siosilisasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing baik ditingkat kecamatan maupun ditingkat desa. "Dinas Perijinan yang letaknya di Komplek Pemda II Bantul Komplek Manding tentunya masyarakat mudah untuk mencarinya dan Dinas Perijinan membuka dan terbuka terhadap semua jenis perijinan dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya." jelas Sri Ediastuti.
Pada kesempatan tersebut Sri Ediastuti menerangkan bahwa dari lima jenis ijin yang membayar pajak retribusi diantaranya IMB, ijin gangguan, ijin trayek, ijin usaha perikanan dan ijin minuman beralkohol. "Namun ijin terhadap minuman beralkohol di Bantul hanya diberikan kepada usaha yang memenuhi kriteria yaitu Hotel Roos In dan Restoran Omah Dhuwur." terang Edi Astuti.
Pada acara tersebut selain Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul sebagai nara sumber diantaranya Muhammad Mujahid Kabid. Pendataan dan Penetapan pada Dinas Perijinan dan Ir Supriana MT Kasi Pemanfaatan Tata Ruang dari DPU Bantul yang menyampaikan tentang Kedudukan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Dalam Hirarki Peraturan Perung-Undangan Daerah.
Pada akhir acara Ir. Tri Wahyuni sebagai moderator menambahkan bahwa Dinas Prijinan membuka layanan secara on line, SMS dan telepon untuk menerima pertanyaan dan saran dari manyarakat untuk dejawab dengan benar. (Sit)