Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perizinan Kab. Bantul Dra. SRI EDIASTUTI, M.Sc, Senin (9/2), permohonan izin pendirian dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan diajukan oleh pemilik fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan. Apabila pemohon berbentuk badan hukum, maka yang berhak mengajukan permohonan izin adalah unsur pimpinan badan hukum yang sah.
Rekomendasi izin yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan izin ke Dinas Perijinan. Untuk mendapatkan rekomendasi, pemohon menunjukkan asli berkas persyaratan administrasi perizinan dan menyerahkan salinannya kepada Dinas Kesehatan.
Setiap orang atau badan yang telah memiliki izin di bidang kesehatan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (admin)